Dirmanews.com, Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial BS (55) ditangkap saat berada di Jl. T. Amir Hamzah, Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) malam.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. Kata beliau, begitu mendapat informasi pihaknya langsung bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu berinisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet sekop, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warma silver.
Kepada polisi, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam. Selanjutnya anggota Unit II Satresnarkoba dibawa kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud. Namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Syamsul. (bay)